Syarat & Ketentuan
PT Meridian Profesional Teknologi
Diperbaharui Pada | 22 Mei 2026 (14.52 WIB)
1. Ketentuan Umum Peserta
Setiap individu yang mendaftar sebagai peserta wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Peserta bertanggung jawab penuh atas keakuratan data yang disampaikan, termasuk identitas pribadi, kontak, serta informasi pendukung lainnya.
Peserta juga wajib mengikuti seluruh proses pelatihan sesuai jadwal yang telah ditentukan, mematuhi tata tertib yang berlaku, serta menjaga etika selama kegiatan berlangsung. Keikutsertaan dalam program bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
2. Persyaratan Pelatihan – Kemnaker RI
Untuk program pelatihan yang mengacu pada standar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), peserta wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terverifikasi. Selain itu, peserta wajib memenuhi ketentuan usia, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja yang relevan dengan jenis pelatihan yang diikuti.
Peserta juga wajib memastikan bahwa tidak sedang mengikuti program Kemnaker RI lainnya secara bersamaan apabila hal tersebut dilarang dalam ketentuan program. Seluruh dokumen yang diminta harus disampaikan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sebagai bagian dari proses validasi administrasi.
3. Persyaratan Pelatihan – BNSP
Untuk program yang mengarah pada sertifikasi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), peserta wajib memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang berlaku.
Peserta harus merupakan WNI dengan NIK yang valid, serta memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, memiliki pengalaman kerja di bidang terkait, atau telah mengikuti pelatihan yang relevan sebelumnya.
Peserta wajib bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses, termasuk pelatihan, asesmen, dan uji kompetensi. Selain itu, peserta juga wajib mematuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan oleh skema sertifikasi, termasuk menyediakan dokumen pendukung apabila diminta oleh penyelenggara atau asesor.
4. Persyaratan Pelatihan – Internal MProtek
Untuk program internal yang diselenggarakan oleh PT Meridian Profesional Teknologi, peserta wajib memastikan bahwa data pendaftaran yang diberikan bersifat aktif dan dapat dihubungi.
Peserta diharapkan memiliki akses komunikasi yang aktif (WhatsApp atau email) guna mendukung kelancaran penyampaian informasi program. Selain itu, peserta wajib mengikuti seluruh aturan kelas, termasuk ketentuan kehadiran, partisipasi, serta etika pembelajaran.
Peserta dilarang menggunakan materi pelatihan untuk tujuan yang melanggar hukum, merugikan pihak lain, atau bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
5. Ketentuan Tambahan
Perusahaan berhak untuk menolak, menangguhkan, atau membatalkan pendaftaran peserta apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data. Seluruh keputusan terkait kelayakan peserta bersifat final dan didasarkan pada evaluasi administratif maupun teknis yang dilakukan oleh Perusahaan. Persyaratan dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti kebijakan program dan ketentuan regulator yang berlaku.
1. Ketentuan Umum
Voucher merupakan fasilitas promosi yang diterbitkan oleh PT Meridian Profesional Teknologi dan hanya dapat digunakan melalui kanal resmi yang ditentukan. Penggunaan voucher dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
*Perusahaan berhak melakukan proses verifikasi terhadap setiap penggunaan voucher sebelum memberikan persetujuan akhir atas pendaftaran.
2. Masa Berlaku
Voucher hanya berlaku hingga tanggal kedaluwarsa yang tercantum dan tidak dapat digunakan setelah melewati batas waktu tersebut dalam kondisi apapun.
3. Ketentuan Penggunaan
Voucher hanya berlaku untuk satu orang peserta dan hanya dapat digunakan satu kali pada saat proses registrasi awal. Pengajuan penggunaan voucher wajib dilakukan sebelum transaksi diselesaikan, dan tidak dapat diterapkan setelah pembayaran dilakukan.
4. Proses Verifikasi
Setiap penggunaan voucher akan melalui proses verifikasi. Perusahaan berhak untuk meminta informasi tambahan, melakukan validasi, serta menyetujui atau menolak penggunaan voucher berdasarkan hasil evaluasi internal.
5. Pembatasan Penggunaan
Voucher tidak dapat diuangkan, tidak dapat dipindahtangankan, serta tidak dapat digabungkan dengan promo lain kecuali ditentukan secara khusus oleh Perusahaan. Penggunaan voucher juga terbatas pada program tertentu dan tidak dapat dialihkan ke program lain.
6. Penyalahgunaan
Setiap bentuk penyalahgunaan, termasuk penggandaan, distribusi tanpa izin, atau pemalsuan voucher, akan mengakibatkan pembatalan hak penggunaan. Dalam kondisi tersebut, voucher dianggap tidak berlaku tanpa kewajiban penggantian.
7. Kelayakan Peserta
Penggunaan voucher tetap tunduk pada persyaratan program. Apabila peserta tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, Perusahaan berhak menolak penggunaan voucher tanpa kewajiban kompensasi.
8. Kedaluwarsa dan Kebijakan
Voucher yang tidak digunakan hingga masa berlaku berakhir akan hangus secara otomatis dan tidak dapat diperpanjang. Seluruh keputusan terkait voucher bersifat final dan mengikat.
*Perusahaan berhak mengubah ketentuan voucher sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Seluruh pihak, termasuk peserta, dilarang untuk menggandakan, menyebarkan, menjual, atau mendistribusikan voucher, materi pelatihan, maupun konten lainnya tanpa izin tertulis dari PT Meridian Profesional Teknologi.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan perdata terkait perbuatan melawan hukum.
*Perusahaan berhak mengambil tindakan tegas, termasuk penghentian layanan, pembatalan keikutsertaan, serta langkah hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan berkomitmen untuk memproses dan menerbitkan sertifikat peserta dalam jangka waktu tertentu setelah seluruh persyaratan program dinyatakan terpenuhi.
Untuk program internal, sertifikat umumnya diterbitkan dalam estimasi waktu 1–3 hari kerja, sedangkan untuk program yang melibatkan lembaga eksternal seperti Kemnaker RI atau BNSP, waktu penerbitan dapat berkisar antara 7–30 hari kerja atau lebih, tergantung pada proses verifikasi dan kebijakan lembaga terkait.
*Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh proses pihak ketiga, ketidaklengkapan data peserta, atau kendala administratif lainnya di luar kendali Perusahaan.
Pengembalian dana hanya dapat diproses berdasarkan permohonan resmi peserta dan tunduk pada kebijakan program yang berlaku. Permohonan refund akan dievaluasi dengan mempertimbangkan waktu pengajuan, status pelaksanaan program, serta komponen biaya yang telah digunakan. Pengembalian dana dapat ditolak dalam kondisi tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada ketidakhadiran tanpa pemberitahuan, pembatalan mendekati jadwal pelaksanaan, atau pelanggaran terhadap ketentuan program.
Dalam kondisi tertentu, Perusahaan dapat menawarkan alternatif berupa penjadwalan ulang atau pengalihan ke program lain sebagai bentuk solusi tanpa pengembalian dana. Seluruh keputusan terkait refund bersifat final dan mengikat sesuai dengan kebijakan internal Perusahaan.
PT Meridian Profesional Teknologi
Komplek Perkantoran Anggrek Mas 2,
Jl. Jenderal Sudirman Blok A2 No. 12B,
Kota Batam, Kepulauan Riau 29432,
Email:
info@meridianprotek.com
Telp/WA:
0811-3880-0037 / 0811-7001-7173