Regulasi

Regulasi Ketenagakerjaan

Regulasi ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pemberi kerja dan tenaga kerja, termasuk hak, kewajiban, perlindungan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, seimbang, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi ini ditetapkan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Regulasi K3

Regulasi K3 bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Implementasi regulasi K3 merupakan kewajiban perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pengawasan terhadap penerapan regulasi K3 juga berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Regulasi Lingkungan

Regulasi lingkungan mengatur kewajiban perusahaan dalam melindungi dan mengelola dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Regulasi lingkungan di Indonesia ditetapkan dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Jadwal Program

Nama ProgramSpesifikasi ProgramJadwalJenis Sertifikasi
Peraturan Lingkungan Hidup (AMDAL)Lingkungan15 AgustusInternal MProtek
Peraturan K3 Lingkungan Ruang TerbatasLingkungan13 Maret & 24 JuliInternal MProtek
Peraturan K3 Lingkungan KerjaLingkungan27 Februari & 20 NovemberInternal MProtek
Peraturan Kader Norma KetenagakerjaanKetenagakerjaan28 April & 11 SeptemberInternal MProtek

Daftar Sekarang Juga!

Perkuat kompetensi dan legalitas Anda dengan sertifikasi resmi dari KEMNAKER RI, BNSP, dan lembaga terpercaya lainnya. Daftar sekarang dan raih pengakuan profesional Anda!

DaftarJadwal Pelatihan
Scroll to Top